Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Tanggapi Usulan Hak Angket Masinton Pasaribu, Seharusnya Diarahkan ke Jokowi

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan, DPR RI tidak bisa menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota DPR Komisi III Masinton Pasaribu. /rii
Anggota DPR Komisi III Masinton Pasaribu. /rii

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan, DPR RI tidak bisa menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki Mahkamah Konstitusi (MK). Bivitri menjelaskan hak angket DPR hanya untuk mengawasi eksekutif atau pemerintahan, bukan untuk lembaga yudikatif seperti MK.

Bivitri senang apabila DPR mulai menggunakan fungsi pengawasannya yang selama ini kurang dipakai. Namun demikian, dalam kasus hak angket, UU No. 17/2014 (UU MD3) hanya memperbolehkan DPR gunakan ke lembaga pemerintah ataupun kebijakannya.

"Kalau lihat Pasal 79 UU MD3, hak angket itu ataupun hak fungsi pengawasan lainnya itu hanya untuk mengawasi pemerintah ataupun kebijakan. Jadi bukan MK objeknya. Dulu saja waktu KPK itu sangat debatable [diperdebatkan] walaupun akhirnya diputuskan demikian. Tapi MK jelas tidak bisa, karena dia lembaga yudikatif," ujar Bivitri kepada Bisnis, Selasa (31/10/2023).

Oleh sebab itu, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini mengusulkan ke DPR agar hak angket digunakan untuk memeriksa kebijakam cawe-cawe atau keterlibatan langsung Jokowi dalam ajang Pilpres 2024.

"Lebih baik menggunakan hak angketnya untuk mempertanyakan kebijakan, kan harus kebijakan nih di Pasal 79 ayat (3) UU MD3, kebijakan Jokowi untuk cawe-cawe urusan pemerintah menggunakan kekuasaannya. Jadi menyalahgunakan kekuasaannya," ungkapnya.

Bivitri mencontohkan satu kebijakan Jokowi yang menurutnya bisa diselidiki oleh DPR lewat hak angket. Dia merujuk pidato Jokowi dalam Rakernas Seknas Jokowi di Hotel Salak The Haritage, Bogor pada Sabtu (16/9/2023).

"Jokowi dalam pidato, ini tercatat resmi ya, dalam pidato di hadapan relawan, dia bilang dia menggunakan intelejen negara, itu lembaga negara lho, untuk mengetahui informasi dari partai politik. Nah itu saja sebenernya sudah bisa masuk untuk hak angket," jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (31/10/2023), anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR Masinton Pasaribu meminta parlemen menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, yang telah memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Menanggapi permintaan Masinto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui setiap anggota parlemen punya hak konstitusional seperti hak angket. Meski demikian, Dasco mempertanyakan mekanisme untuk gunakan hak angket ke MK.

"Ya namanya juga hak konstitusional anggota DPR. Cuma memang harus dicek sesuai mekanisme, apakah itu kemudian bisa atau tidak," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper