Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru Berlaku Sehari, Polisi Setop Tilang Uji Emisi

Polda Metro Jaya kembali meniadakan penindakan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi hari ini (2/11/2023).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali meniadakan penindakan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi hari ini (2/11/2023).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan alasan ditiadakannya sanksi tilang tersebut karena banyak komplain dari masyarakat. Menariknya, sanksi tilang ini dicabut sehari setelah dimulai kembali uji tilang pada Rabu (1/11/2023) di lima titik wilayah DKI Jakarta.

“Penilangan sehari, kan banyak masyarakat yang komplain ya. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan,” ujar Latif kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Kemudian, Latif menyampaikan bahwa meski tidak ada sanksi tilang, namun himbauan mengenai uji emisi ini akan tetap dilakukan. Sebab, saat ini kepolisian menilai masyarakat Indonesia lebih membutuhkan sosialisasi.

“Ditlantas tidak akan melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan. Karena memang kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” tambahnya.

Selanjutnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk pelaksanaan sosialisasi.

“Kami juga akan merubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLH, kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sanksi tilang emisi ini mengacu pada Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Berdasarkan acuan UU tersebut, sepeda motor yang tidak memenuhi syarat uji emisi akan dikenai denda sebanyak Rp250.000, sedangkan mobil bakal didenda Rp500.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper