Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Depan Demokrasi RI di Palu Jimly

Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie mendapat tugas berat yakni mengusut dugaan kasus pelanggaran etik hakim terkait putusan batas usia capres cawapres
Masa Depan Demokrasi RI di Palu Jimly. Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Masa Depan Demokrasi RI di Palu Jimly. Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia capres dan cawapres menjadi babak baru polemik di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari laman resmi MK, setidaknya tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi terkait putusan tersebut sehingga MK berinisiatif membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Juru Bicara Perkara MK yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik ini berasal dari berbagai macam kalangan termasuk juga dari tim advokasi.

"Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan itu [Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023]. Juga melaporkan sembilan hakim konstitusi. Kemudian, permintaan segera dibentuk MKMK. Termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri,” ujarnya pada Senin (23/10/2023) di Lobi Ruang Sidang Pleno MK.

Masa Depan Demokrasi RI di Palu Jimly

Ketua Hakim MK Anwar Usman / Antara 

Atas seluruh laporan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi bersepakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membentuk MKMK.

Selain itu, Enny juga menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Dia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.

MKMK Resmi Dibentuk

MKMK resmi dibentuk dengan dasar Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi.

Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat. Kemudian Bintan R. Saragih mewakili unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum. MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.

Pelantikan anggota MKMK dilaksanakan di Aula Gedung 2 MK pada Selasa (24/10/2023). Tiga anggota MK mengucapkan sumpah tugas dengan dipandu oleh Ketua MK Anwar.

Usai pengucapan sumpah tugas, ketiga anggota MKMK menandatangani naskah pelaksanaan tugas dengan disaksikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Panitera MK Muhidin, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, serta pejabat struktural dan fungsional MK.

“Kita telah menyaksikan bersama pembentukan dan pengucapan sumpah oleh anggota MKMK. Sebuah bagian dari lembaga yang ditunggu masyarakat terhadap pemberitaan MK beberapa waktu ini. Langkah ini merupakan ikhtiar MK untuk menegakkan konstitusionalitas hakim konstitusi dalam menegakkan keadilan. Saya dan publik berharap MKMK dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi tegaknya maruah MK,” sampai Anwar.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

Respons Jimly Asshiddiqie Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa pelaporan sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik merupakan yang pertama dalam sejarah umat manusia.

Diketahui, MK menerima beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.

"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini," katanya dalam rapat klarifikasi MKMK kepada pelapor di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie / Mahkamah Konstitusi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie / Mahkamah Konstitusi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie / Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, perhatian rakyat Indonesia yang tertuju pada kasus putusan batas usia capres-cawapres, termasuk yang disoroti pelapor, merupakan hal bagus dan patut disyukuri.

"Ini bagus. Untuk pendidikan publik, bagus sekali ini. Civic education, bagus sekali. Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini, semua bicara MK dengan segala macam emosinya," katanya.

Lebih lanjut, Jimly menyebut laporan perkara  dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres merupakan isu berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper