Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri Hadir di Bareskrim, KPK Bantah Novel Baswedan Soal Isu Melarikan Diri

Ade melakukan koordinasi dengan Dittipidkor Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi di ruang Dittipidkor Bareskrim.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Bisnis.com, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dugaan pimpinannya, Firli Bahuri, melarikan diri jelang dipanggil untuk pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan.

Firli diketahui telah menghadiri panggilan keduanya di Bareskrim Polri hari ini, Selasa (24/10/2023), usai tempat pemeriksaan dirubah dari Polda Metro Jaya. Sekadar informasi, Firli sebelumnya telah dipanggil untuk menjadi saksi pada proses penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Pemanggilan Firli sebelumnya dijadwalkan pekan lalu, Jumat (20/10/2023). Namun, dia batal memenuhi panggilan pertama lantaran disebut sudah memiliki agenda yang terjadwalkan lebih dahulu dan membutuhkan waktu untuk mempelajari materi kasus yang diperkarakan. 

Nihilnya kabar dari Firli secara langsung pun sejak pemanggilan pertamanya membuat beberapa pihak menduga pimpinan KPK itu melarikan diri dari pemeriksaan hari ini. Akan tetapi, hal tersebut langsung dibantah oleh KPK. 

"Beberapa hari ini ada di kantor dan aktivitas seperti biasa sesuai agenda yang ada," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/10/2023). 

Ali mengatakan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk membela siapapun. KPK, terangnya, mempersilakan proses hukum berjalan sekalipun terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. 

"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun. Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum," lanjutnya.

Adapun Firli diketahui meminta diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada kasus Kementan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa permintaan tersebut telah ditembuskan melalui surat dari pimpinan KPK kepada pihaknya.

"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Dalam hal ini, Ade melakukan koordinasi dengan Dittipidkor Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi di ruang Dittipidkor Bareskrim. Sebelumnya, pada keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pekan lalu, pimpinan KPK menembuskan surat ke Kapolri dan Menkopolhukam terkait dengan pemeriksaan Firli Bahuri.

Sebelumnya, mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyebut adanya kemungkinan Firli Bahuri untuk melarikan diri. Dia lalu menyinggung perlunya Polda Metro untuk mempertimbangkan upaya paksa terhadap Firli. 

"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan utk dilakukan upaya paksa/penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," katanya kepada wartawan, Senin (23/10/2023). 

Sebagai informasi, dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu sudah naik ke tingkat penyidikan pada Jumat (7/10/2023). Polisi menduga ada pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa saksi telah diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya seperti sejumlah pegawai KPK, ajudan Firli Bahuri, hingga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebelum ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi di Kementan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper