Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Tanggapi MK Tolak Permohonan Batas Usia Capres 70 Tahun

Mahfud mempersilakan Prabowo mendaftar sebagai capres dalam ajang Pilpres 2024, usai MK menolak permohonan usia maksimal capres 70 tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kanan) memimpin sidang uji materi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pembatasan usia minimal pimpinan KPK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Sidang uji materi dengan pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. NTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kanan) memimpin sidang uji materi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pembatasan usia minimal pimpinan KPK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Sidang uji materi dengan pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. NTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon wakil presiden sekaligus Menkopolkam Mahfud MD mempersilakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendaftar sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan maksimal usia capres-cawapres menjadi 70 tahun.

Prabowo sendiri sudah berusia 72 tahun per-17 Oktober 2023. Artinya, penolakan MK atas perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu masih memungkinkan Prabowo maju pada Pilpres 2024.

"Ya kan sudah diputus. Ya sudah, Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar besok, karena menurut putusan MK boleh 70 tahun [ke atas] dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah itu boleh. Itu kan putusan MK," jelas Mahfud di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Mantan ketua MK ini mengingatkan, putusan MK sudah mengikat sehingga final. Meski demikian, dia menggarisbawahi bahwa apakah putusan tersebut tepat atau tidak merupakan persoalan lain.

Mahfud pun menyerahkan semua persoalan di balik putusan itu ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru dibentuk.

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya, itu nanti kita serahkan ke tim Majelis Kehormatan Hakim," ungkapnya.

Sebelumnya, MK menolak semua permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun dalam sidang pleno pada Senin (23/10/2023).

Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya mengatakan bahwa semua gugatan itu tidak dapat diterima. Pengambilan keputusan itu dilakukan karena dalil uji materi yang disampaikan oleh para pemohon telah kehilangan objek karena kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Pengucapan putusan telah selesai," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper