Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengingatkan PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan Hotel Sultan dan memenuhi kewajiban kepada pihak karyawan.
Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengingatkan bahwa berdasarkan empat kali Peninjauan Kembali (PK), maka izin yang saat ini berlaku di atas Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan adalah Hak Pengelolaan (HPL) No.169 atas nama Sekretariat Negara (Setneg).
Dia mengatakan bahwa hak guna bangunan (HGB) milik Indobuildco bernomor 26 dan 27 sudah habis sejak beberapa bulan lalu yakni Maret dan April 2023.
"Untuk menyelamatkan Indobuilco, segera kosongkan dan selesaikan kewajiban kepada pihak karyawan. GBK masih persuasif," ujarnya saat dihubungi Bisnis, dikutip Senin (23/10/2023).
Kendati demikian, PPKGBK mencatat Indobuildco sudah membayar royalti Hotel Sultan ke negara sampai dengan 2006 sebesar US$2,5 juta. Kewajiban pembayaran royalti itu sesuai dengan putusan pengadilan.
Di sisi lain, pemerintah diketahui saat ini telah membekukan izin usaha PT Indobuildco. Pembekuan izin usaha Indobuildco sejak sekitar dua pekan lalu itu buntut dari habisnya masa berlaku HGB perusahaan tersebut.
Baca Juga
Saor menilai dengan dibekukannya izin usaha, maka sudah semestinya Indobuildco meninggalkan Hotel Sultan. Dia mengingatkan ada konsekuensi hukum apabila Indobuildco justru masih beroperasi.
"Mestinya tidak boleh ada usaha karena izin [usaha] sudah dicabut [dibekukan]. Kalau masih beroperasi ada konsekuensi hukum," ujar Saor.
Namun demikian, pemerintah saat ini belum mencabut izin usaha Indobuildco. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada pekan lalu mengatakan masih akan menunggu itikad baik pengelola Hotel Sultan tersebut untuk menghentikan operasi usahanya.
Dia menjelaskan apabila manajemen Indobuildco tak segera menghentikan operasi usahanya, maka pihaknya tak segan untuk mencabut secara paten izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut.
"[Tenggat waktu pencabutan] kita sedang pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan gak boleh pengusaha mengatur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha," ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Saat ini Pengelola GBK telah memasang spanduk bertuliskan barang milik negara di sekitar bangunan Hotel Sultan, Jakarta. Pemasangan spanduk dan pos pemantauan itu menyusul somasi GBK terhadap Indobuildco yang telah habis sekitar akhir September 2023.
Kini, pihak Indobuildco pun menggugat pemerintah melalui gugatan pengadilan atas kepemilikan Hotel Sultan. Pihak Indobuildco menilai masih memiliki hak mengajukan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora.
"Tanah tersebut adalah tanah milik Indobuildco berdasarkan HGB no.26 dan 27 yang diterbitkan pada tahun 1973," tegas Kuasa Hukum Indobuildco Hamdan Zoelva saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).