Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola GBK Bakal Awasi Ketat Arus Keluar-Masuk Hotel Sultan

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bakal membangun posko untuk mengontrol arus keluar-masuk Hotel Sultan.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan membangun posko untuk mengontrol arus keluar-masuk Hotel Sultan.

Keputusan ini diambil usai PPKGBK mendatangi Hotel Sultan untuk eksekusi dan memasang spanduk bertuliskan barang milik negara di Blok 15 kawasan GBK itu pada Rabu (4/10/2023).

"Kontrol keluar-masuk itu nantinya PPKGBK bangun posko, kita menghindari ada orang-orang yang tidak berhak masuk ke pekarangan kita. Kita perlu tahu siapa yang masuk, makanya dibangun posko," kata Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya pengambilan lahan secara persuasif oleh PPKGBK dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Sebelumnya, dia mengaku telah beberapa kali melakukan pendekatan lain, seperti melalui surat maupun pembicaraan dua arah.

"Kita sudah bilang, sudah kasih surat. Indobuildco, HGB [hak guna bangunan] Anda sudah berakhir lho, itu pertama. Terhadap tanah yang sudah berakhir kita punya rencana induk tersendiri, ini juga disampaikan. Kemudian, Indobuildco tolong dikosongkan, ini sudah disampaikan," lanjut Chandra.

Namun, tidak ada respons positif dari pihak Indobuildco. Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu baru menghubungi pihak PPKGBK untuk bertemu pada minggu lalu.

Chandra mengungkapkan pihaknya menyampaikan satu hal kepada Indobuildco, bahwa tak ada dasar lagi bagi mereka dalam memiliki hak kelola di Blok 15 kawasan GBK itu.

"Indobuildco memiliki hak tanah atas dasar apa? Sederhana saja. Beli enggak, tukar menukar enggak, hibah juga enggak. Izin kan karena HGB nomor 26-27, itu pun pecahan dari HGB nomor 20. HGB nomor 20 ini perolehan haknya berdasarkan izin Gubernur DKI nomor 1744 tahun 1971, untuk masa 30 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, pihak Pontjo Sutowo berdalih bahwa mereka enggan hengkang dari Hotel Sultan lantaran tidak adanya perintah pengosongan oleh pengadilan.

Pontjo Sutowo bahkan dikabarkan telah melobi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD guna membicarakan titik temu mengenai polemik Hotel Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper