Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan Masih Bersengketa, Pontjo Sutowo Ngotot Pertahankan Hotel Sultan

Pontjo Sutowo masih ngotot untuk tidak mengosongkan Hotel Sultan meski sudah berulang kali di somasi oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin saat menggelar konferensi terkait sengketa Hotel Sultan yang dikuasai Pontjo Sutowo, Jakarta, Jumat (15/9/2023) - BISNIS/Alifian Asmaasyi.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin saat menggelar konferensi terkait sengketa Hotel Sultan yang dikuasai Pontjo Sutowo, Jakarta, Jumat (15/9/2023) - BISNIS/Alifian Asmaasyi.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Pontjo Sutowo masih ngotot untuk tidak mengosongkan Hotel Sultan meski sudah berulang kali di somasi oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyampaikan, masih adanya sengketa pada lahan tersebut menjadi salah satu alasan Indobuildco tidak mengosongkan Hotel Sultan.

“Jadi kenapa Indobuildco tidak mengosongkan ini, dengan somasi berkali-kali, karena terhadap lahan ini masih ada sengketa,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023).

Hamdan menjelaskan, bagi PT Indobuildco, Hotel Sultan dibangun berdasarkan alasan yang sah yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora  dan No. 27/Gelora yang menurut hukum pertanahan HGB diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.

Kemudian oleh Indobuildco, telah diajukan perpanjangan HGB sejak 2021 sehingga pembaruan HGB atas Hotel Sultan tengah dalam proses. Adapun kata dia, pengajuan pembaruan dapat dilakukan dalam waktu 2 tahun.

“Artinya 2023 sampai 2025 diberikan hak untuk diperbaharui atau diperpanjang. Artinya dalam 2 tahun setelah berakhir tidak bisa diganggu gugat,” jelasnya.

Dia juga menyebut bahwa area Hotel Sultan merupakan hak dari Indobuildco. Sebab dalam pembangunannya, Indobuildco menggunakan anggarannya sendiri bukan negara. Selain itu, dia mengeklaim tidak pernah ada sengketa terhadap bangunan tersebut sehingga hak Indobuildco tidak bisa dirampas oleh siapapun.

“Itu haknya Indobuildco, tidak bisa dirampas oleh siapapun kecuali perintah pengadilan, diperintahkan serahkan kepada negara, tidak ada. Dan tidak pernah ada sengketa mengenai bangunan ini jadi ada hak Indobuildco yang masih utuh. Jadi ini sangat clear,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, masa berlaku HGB yang dimiliki PT Indobuildco telah berakhir pada Maret dan April 2023, sebagaimana tertuang dalam surat HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora.

Seiring dengan berakhirnya tenggat waktu yang diberikan PPK GBK kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK atau tempat berdirinya Hotel Sultan,  PPK GBK telah memasang spanduk di beberapa titik area tersebut untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan barang milik negara. 

Sebelum memasang spanduk di sejumlah titik di area Hotel Sultan, PPK GBK telah berulang kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.

Adapun pemerintah disebut telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper