Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 22 Gangguan Medis yang Disorot Tes Kesehatan Capres dan Cawapres

Ada 22 gangguan medis kesehatan yang diperiksa saat proses pemeriksaan kesehatan capres cawpres.
Calon presiden (capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta upada hari ini, Sabtu (21/10/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati
Calon presiden (capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta upada hari ini, Sabtu (21/10/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati

Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau cak Imin tengah melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini merupakan serangkaian proses Pilpres 2024.

Keduanya melakukan cek kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada hari ini, Sabtu (21/10/2023). Anies tiba sekitar pukul 06.58 WIB, sedangkan Cak Imin tiba beberapa menit sebelumnya sekitar pukul 06.54 WIB dengan mobil yang berbeda.

Pemeriksaan kesehatan bagi bacapres dan bacawapres diatur dalam surat keputusan KPU No.1387/2023 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024.

Pemeriksaan Kesehatan ini dilakukan untuk menilai status bacapres dan bacawapres itu mengidentifikasi kesehatan yang dapat mengganggu dalam menjadi pemimpin lima tahun ke depan.

Lantas, apa saja kriteria gangguan medis yang diidentifikasi dalam pemeriksaan tes medis bacapres dan bacawapres?

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan KPU, kriteria gangguan medis bacapres dan bacawapres dibagi menjadi 22, di antaranya:

1. Ketidakmampuan mengkoordinasikan antara pikiran dan gerakan.

2. Ketidakmampuan secara medis motorik tidak mampu dalam menggerakkan anggota gerak.

3. Ketidakmampuan secara medis penglihatan sesuai kriteria penglihatan dari World Health Organization (WHO).

4. Ketidakmampuan membedakan sensorik atau rangsangan.

5. Gangguan fungsi kemampuan untuk  memusatkan pikiran dan perhatian, membuat perencanaan dan  mengerjakan tugas-tugas keseharian.

6. Gangguan kepribadian. Bila ciri-ciri kepribadian sangat kaku dan maladaptif dan menimbulkan hendaya fungsi atau penderitaan secara subyektif, dapat didiagnosis sebagai gangguan kepribadian.

7. Gangguan komunikasi adalah gangguan bicara dan bahasa.

8. Gangguan memori adalah gangguan kognitif ringan.

9. Gangguan jiwa yang ditandai dengan banyaknya keluhan fisik dan psikis, yang menyebabkan kemunduran kemampuan fungsi sosial dan pekerjaan, tetapi tidak mengalami gangguan dalam kemampuan penilaian realitas.

10. Gangguan fungsi paru berupa hambatan aliran udara ekspirasi. Penilaian dengan mengukur volume ekspirasi paksa detik 1.

11. Gangguan fungsi paru berupa keterbatasan pengembangan paru. Penilaian dengan mengukur kapasitas vital (KV).

12. Gangguan mental emosional ditandai dengan episode berulang perubahan suasana pasien yang mengganggu tingkat aktivitas pasien, terdiri dari episode peningkatan suasana perasaan disertai peningkatan energi dan aktivitas dan pada waktu lain penurunan suasana perasaan depresi.

13. Gangguan yang ditandai dengan kecemasan dan kekhawatiran berlebihan terhadap berbagai peristiwa kehidupan sehari-hari. Gangguan ini mencakup gangguan fobia, panik dan PTSD.

14. Gangguan mental emosional yang ditandai dengan suasana perasaan (mood) depresif, kehilangan minat dan kegembiraan, dan berkurangnya energi yang menuju peningkatan keadaan mudah lelah dan berkurangnya aktivitas.

15. Gangguan mental emosional dapat berupa penurunan maupun peningkatan suasana perasaan disertai distorsi pikiran dan persepsi yang mengakibatkan penurunan penilaian realitas.

16. Gngguan psikotik akut yang ditandai dengan gejala distorsi pikiran dan persepsi yang beranekaragam dan berubah cepat (polimorfik) yang berlangsung kurang dari dua minggu

17. Gangguan waham menetap gangguan mental yang ditandai dengan distorsi isi pikir dalam waktu lama sebagai satu-satunya gejala klinis yang yang khas dan paling mencolok.

18. Gangguan jiwa yang menyebabkan ketidakmampuan untuk menilai realitas;

19. Retardasi mental adalah kemunduran keadaan taraf kecerdasan berada di bawah 70.

20. gangguan fungsi muskuloskeletal yang tidak dapat dikoreksi dinilai berdasarkan skoring ADL secara mandiri.

21. Gangguan fungsi hati berat atau sirosis hepatis child C, gangguan fungsi hati berat (dekompensasi hati) yang tidak mungkin dilakukan koreksi walaupun dengan transplantasi organ.

22. Potensi gangguan kepribadian dengan pola perilaku seseorang yang cenderung menetap dan tidak fleksibel, yang secara klinis bermakna menimbulkan masalah dalam fungsi sosial dan pekerjaan bila orang tersebut dihadapkan suatu tekanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper