Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Buka Suara Soal Permintaan Polisi untuk Dokumen Pemerasan

Komisi Pemberatasan Korupsi merespons terkait permintaan dokumen kasus dugaan pemerasaan dalam penanganan perkara di linkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)./Antara
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) merespons terkait permintaan dokumen kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di linkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait dengan adanya surat permintaan dokumen yang diminta oleh Polda Metro Jaya.

"Saya secara pribadi sampai saat ini belum mengetahui suratnya, sehingga belum bisa mengetahui isi permintaan surat apa saja, tapi pada intinya akan kami respons," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/10/2023).

Polda Metro Jaya telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya saat tengah menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di lingkungan Kementan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menyampaikan surat permintaan alat bukti itu didasari oleh penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Jadi, mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat mendasari itu, kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh Pengadilan," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Kemudian, surat permintaan itu telah dikirimkan ke Pimpinan KPK pada hari ini, (20/10/2023) untuk menyerahkan dokumen untuk kepentingan penyidikan.

Nantinya, sesuai penetapan pengadilan dokumen yang diminta dari KPK. Polda Metro Jaya dijadwalkan menerima alat bukti tersebut pada Senin (23/10/2023).

"Tangggal 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan Dokumen atau surat merujuk pada penetapan ijin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper