Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Capres Cawapres 2024, Ganjar-Mahfud Naik Mobil Dinas RI-1 Soekarno ke KPU

Ganjar-Mahfud akan mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI naik mobil dinas RI-1 Soekarno.
Bakal pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI di Jakarta, Kamis, dengan menggunakan mobil dinas RI-1 yang digunakan Presiden pertama RI Soekarno./Antara
Bakal pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI di Jakarta, Kamis, dengan menggunakan mobil dinas RI-1 yang digunakan Presiden pertama RI Soekarno./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bakal pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI di Jakarta, Kamis (19/10/2023), dengan menggunakan mobil dinas RI-1 yang digunakan Presiden pertama RI Soekarno.

Eks mobil dinas RI-1 berjenis Cadillac Fleetwood 75 Limousine berwarna hitam itu sudah terparkir di Tugu Proklamasi, yang menjadi lokasi awal iring-iringan prosesi Ganjar-Mahfud ke Kantor KPU RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta.

Ganjar-Mahfud dijadwalkan mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI pada Kamis, pukul 11.00 WIB.

Mobil dinas terakhir Bung Karno tersebut masih terawat dengan baik, tampak dari cat mobil yang masih mengkilap dan kaca mobil tanpa goresan.

Ganjar-Mahfud dijadwalkan meninggalkan Tugu Proklamasi menuju ke Kantor KPU RI pukul 10.00 WIB.

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper