Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan Indonesia mengutuk keras serangan Israel ke rumah sakit Al-Ahly di Gaza, Palestina, Selasa (17/10/2023).
Kemlu RI menekankan bahwa serangan Israel ke RS Al-Ahly sangat jelas telah melanggar hukum humaniter internasional.
"Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap RS Al Ahly Al Arabi di Gaza yang menewaskan ratusan orang warga sipil. Serangan tersebut jelas melanggar hukum humaniter internasional," kata pernyataan resmi Kemlu RI, pada Rabu (18/10/2023).
Lebih lanjut, Indonesia melalui Kemlu RI mendesak pihak Israel untuk segera membuka koridor aman untuk akses penyaluran bantuan kemanusiaan.
"Indonesia mendesak agar koridor aman bagi akses kemanusiaan segera dibuka," ujarnya.
Selain itu, Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk segera mengambil langkah.
Baca Juga
"Indonesia juga mendesak komunitas internasional, terutama DK PBB, untuk segera mengambil langkah nyata menghentikan serangan dan tindakan kekerasan di Gaza, yang telah memakan korban sipil sangat banyak," ucapnya.
Pernyataan resmi Kemlu RI mengatakan bahwa ketidakadilan terhadap rakyat Palestina sudah berlangsung sangat lama dan masih terus terjadi hingga saat ini.
Oleh karena itu, Indonesia menekankan bahwa sudah saatnya dunia mengedepankan kepentingan perdamaian bagi warga Palestina.
"Saatnya dunia mengedepankan perdamaian yang adil bagi Palestina. Penerapan parameter internasional yang telah disepakati tidak dapat lagi ditunda," tambahnya.
Seperti diketahui, Israel telah menyerang kompleks rumah sakit yang penuh sesak di Gaza tengah, menewaskan sekitar 500 orang, termasuk pasien dan pengungsi Palestina yang berlindung di dalamnya.
Serangan terhadap rumah sakit Al-Ahly oleh Israel dengan cepat memicu kecaman dari dunia internasional.
Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) menyatakan bahwa serangan Israel ke RS Al-Ahly sudah sangat keterlaluan.
“Ini keterlaluan dan sekali lagi ini menunjukkan pengabaian yang mencolok terhadap kehidupan warga sipil,” katanya.