Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta batas usia minimal capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan para kadernya. Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (16/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca Juga
Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Jika menilik sejarah, usia capres yang pernah menjabat sejak Kemerdekaan Indonesia memang tak pernah di bawah 40 tahun. Berdasarkan data Bisnis, wapres termuda yang menjabat adalah Muhammad Hatta dengan usia saat itu 43 tahun.
Riwayat Usia Para Wapres RI:
- Mohammad Hatta (1945—1956) 43 Tahun
- Sri Sultan Hamengkubuwana IX (1973—1978) 61 tahun
- Adam Malik (1978—1983) 61 tahun
- Umar Wirahadikusumah (1983—1988) 59 tahun
- Sudharmono (1988—1993) 61 tahun
- Try Sutrisno (1993—1998) 58 tahun
- Bacharuddin Jusuf Habibie (Maret—Mei 1998) 62 tahun
- Megawati Soekarnoputri (1999—2001) 52 tahun
- Hamzah Haz (2001—2004) 61 tahun
- Muhammad Jusuf Kalla (2004—2009) 62 tahun
- Boediono (2009—2014) 66 tahun
- Muhammad Jusuf Kalla (2014-2019) 72 tahun
- Ma'ruf Amin (2019-sekarang) 76 tahun