Bisnis.com, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan para kadernya. Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (16/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin.
Hasil putusan ini langsung ditanggapi oleh Gibran di hadapan wartawan, saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin.
Ia yang baru saja selesai menjalani rapat mengaku tak mengikuti sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK.
"Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya," kata Gibran.
Baca Juga
Dirinya memilih tidak memberikan tanggapan mengenai apapun hasil sidang MK yang dibacakan pada hari ini.
Namun di sisi lain, Gibran dinilai langsung sumringah mengetahui hasil putusan MK yang menolak usulan batas usia capres-capres diturunkan menjadi 35 tahun.
Hal ini terlihat dari unggahan di sosial media X miliknya.
Di sana, Gibran menuliskan kalimat tawa "Awokwokwok". Turut disematkan pula emoji tertawa sampai menangis.
Netizen pun berspekulasi bahwa cuitan Gibran ini ditujukan untuk hasil putusan sidang MK dan berbagai dukungan yang mengarahkannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Awokwokwok
— Gibran Rakabuming (@gibran_tweet) October 16, 2023