Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gibran Respons Hasil Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Sumringah?

Respons Gibran soal hasil putusan sidang MK yang membahas batas usia capres-cawapres.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan komentar soal Piala Dunia U-17 di Solo. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan komentar soal Piala Dunia U-17 di Solo. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Bisnis.com, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan para kadernya. Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin.

Hasil putusan ini langsung ditanggapi oleh Gibran di hadapan wartawan, saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin.

Ia yang baru saja selesai menjalani rapat mengaku tak mengikuti sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK.

"Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya," kata Gibran.

Dirinya memilih tidak memberikan tanggapan mengenai apapun hasil sidang MK yang dibacakan pada hari ini.

Namun di sisi lain, Gibran dinilai langsung sumringah mengetahui hasil putusan MK yang menolak usulan batas usia capres-capres diturunkan menjadi 35 tahun.

Hal ini terlihat dari unggahan di sosial media X miliknya.

Di sana, Gibran menuliskan kalimat tawa "Awokwokwok". Turut disematkan pula emoji tertawa sampai menangis.

Netizen pun berspekulasi bahwa cuitan Gibran ini ditujukan untuk hasil putusan sidang MK dan berbagai dukungan yang mengarahkannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper