Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) memilih tidak bersikap reaktif terkait sidang putusan batas usis calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretars Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bahkan melarang para kader, simpatisan, hingga pendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Pada hari ini MK akan menggelar sidang pleno pembacaan putusan uji materi UU Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Para pemohon ingin batasan usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, dari yang awalnya 40 tahun.
"Ketika etika politik, norma kebenaran, dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat, dan tercipta suatu moral force [dorongan moral]. Jadi ngapain didemo, cermati saja keputusannya yang sudah diambil," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Dia mendengar, akan ada ribuan personel Polri yang bersiaga mengamankan MK. Menurutnya, pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan, sikap kenegarawanan, dan tidak ada kepentingan sepihak.
Oleh sebab itu, Hasto yakin tidak perlu ada aksi unjuk rasa. Dia menyarankan lebih baik kader dan simpatisan membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin akan menuai badai.
Baca Juga
"Cermati saja keputusannya yang sudah diambil. Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik. Selanjutnya lembaga tersebut bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi,” ungkapnya
PDIP, lanjutnya, menggiatkan fungsi legislasi merupakan hak DPR RI bersama pemerintah. Oleh sebab itu, seharusnya para hakim MK tidak akan menambahkan materi muatan yang baru dalam UU Pemilu sehingga bisa menjaga integritasnya.
“Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar," jelas Hasto.
Sebagai informasi, gugatan minimal usia capres-cawapres ini diyakini banyak pihak untuk mewujudkan duet antara Prabowo dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Gibran sendiri baru berusia 36 tahun (per-1 Oktober 2023), sehingga menurut aturan saat ini, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.