Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta seorang berumur di bawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres asal punya pengalaman menjadi kepala daerah atau penyelenggara negara.
Permohonan perkara itu bernomor 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023. Perkara 51 diajukan oleh Partai Garuda dan perkara 55 diajukan oleh kader Partai Gerindra sekaligus Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, kader Partai Demokrat sekaligus Wakil Gubenur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewansa, Bupati Siduarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (16/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Dalam perkara 51, pemohon merasa pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan usia minimal capres-cawapres. Menurut pemohon, pengalaman menjadi penyelenggara harus dipandang sama dengan usia minimal 40 tahun.
Baca Juga
Sementara perkara 55, pemohon yang semuanya kepala daerah merasa, pengalaman mereka merupakan bekal yang penting untuk maju menjadi capres-cawapres meskipun berusia di bawah 40 tahun. Oleh sebab itu, para pemohon merasa dirugikan karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu ini karena melarang mereka maju sebagai capres-cawapres meski sudah punya bekal penting.
Dalam pertimbangannya, MK tidak sependapat dengan dalil para pemohon. MK merasa keinginan para pemohon untuk adanya pemaknaan baru soal minimal usia capres-cawapres akan menyebabkan contradictio in terminis atau saling bertolakan karena akan melarang sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
"Artinya, seseorang yang belum berusia 40 tahun tidak boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, sekaligus seseorang yang belum berusia 40 tahun boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sepanjang yang bersangkutan adalah penyelenggara negara atau pernah menjabat sebagai penyelenggara negara," jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pleno.