Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka periode pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024 mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan telah memberikan sosialisasi mengenai pendaftaran tersebut kepada para partai politik yang akan mengusung pasangan capres-cawapres.
"Pada dasarnya untuk jadwal pendaftaran Capres-Cawapres akan dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik yang dijadwalkan mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober bertemppat di Jalan Imam Bonjol No.29," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).
Sementara itu, KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan calon Capres-Cawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Namun, khusus untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB pada 25 Oktober 2023.
Sesuai dengan urutan proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan Capres-Cawapres termasuk pemeriksaan kesehatan.
"Untuk memastikan masing-masing calon yang tergabung dalam pasangan calon yang akan didaftarkan ke KPU dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta mampu melaksanakan tugas Presiden dan Wakil Presiden untuk satu periode," lanjut Hasyim.
Baca Juga
Adapun partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang diperbolehkan untuk mencalonkan Capres-Cawapres Pemilu 2024 adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang memperoleh kursi 20 persen di parlemen.
Parpol yang diperbolehkan untuk mengusung Capres-Cawapres juga yakni yang memiliki suara minimal 25 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 serta menjadi peserta Pemilu 2024.