Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Larang Kader dan Simpatisan Demo di MK Jelang Putusan Batas Usia Capres Cawapres

PDIP melarang para kader, simpatisan, hingga pendukung Ganjar Pranowo melakukan aksi demonstrasi di depan MK jelang putusan batas usia capres cawapres.
DI Perjuangan (PDIP) angkat bicara perihal bacapres Ganjar Pranowo yang muncul dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi nasional. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (13/9/2023), mengatakan bahwa hal tersebut sangat baik dan tak berkaitan dengan hal lain./Dok. PPDIP
DI Perjuangan (PDIP) angkat bicara perihal bacapres Ganjar Pranowo yang muncul dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi nasional. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (13/9/2023), mengatakan bahwa hal tersebut sangat baik dan tak berkaitan dengan hal lain./Dok. PPDIP

Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) melarang para kader, simpatisan, hingga pendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Pada hari ini MK akan menggelar sidang pleno pembacaan putusan uji materi UU Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Para pemohon ingin batasan usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, dari yang awalnya 40 tahun.

"Ketika etika politik, norma kebenaran, dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat, dan tercipta suatu moral force [dorongan moral]. Jadi ngapain didemo, cermati saja keputusannya yang sudah diambil," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Dia mendengar, akan ada ribuan personel Polri yang bersiaga mengamankan MK. Menurutnya, pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan, sikap kenegarawanan, dan tidak ada kepentingan sepihak.

Oleh sebab itu, Hasto yakin tidak perlu ada aksi unjuk rasa. Dia menyarankan lebih baik kader dan simpatisan membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin akan menuai badai.

"Cermati saja keputusannya yang sudah diambil. Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik. Selanjutnya lembaga tersebut bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi,” ungkapnya

PDIP, lanjutnya, menggiatkan fungsi legislasi merupakan hak DPR RI bersama pemerintah. Oleh sebab itu, seharusnya para hakim MK tidak akan menambahkan materi muatan yang baru dalam UU Pemilu sehingga bisa menjaga integritasnya.

“Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar," jelas Hasto.

Sebagai informasi, gugatan minimal usia capres-cawapres ini diyakini banyak pihak untuk mewujudkan duet antara Prabowo dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Gibran sendiri baru berusia 36 tahun (per-1 Oktober 2023), sehingga menurut aturan saat ini, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper