Bisnis.com, SOLO - MK akan membacakan batas usia Capres dan Cawapres pada hari ini, Senin 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
Menurut pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid, ada dua kemungkinan yang akan terjadi.
Kemungkinan pertama, MK dalam putusannya akan menurunkan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun.
Sementara kemungkinan kedua, adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah dengan segala konsekuensi konstitusionanya, tentunya dengan melihat "experience/pengalaman" putusan-putusan MK sebelumnya.
Menurut Fahri, MK pernah mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Di sisi lain, baik kemungkinan pertama atau kemungkinan kedua, semuanya sama-sama menguntugkan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga
Wali Kota Solo tersebut saat ini berusia 36 tahun dan berpotensi jadi cawapres jika keputusan MK nanti demikian.
Apabila MK memutuskan syarat jadi capres dan cawapres minimal 35 tahun, maka Gibran sudah memenuhi.
Dan apabila, MK memutuskan kemungkinan kedua yakni tetap mempertahankan usia 40 tahun namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah, Gibran juga telah memenuhi.
Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka belakangan ini dikait-kaitkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto.