Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengumumkan pengalihan arus lalu lintas di sekitar Monas menjelang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023).
Polda Metro Jaya dalam akun Instagramnya @tmcpoldametro mengumumkan, pengalihan arus lalu lintas tersebut dimulai pada 15 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB Sampai 16 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB.
“Akan dilakukan alih arus seiring adanya giat sidang putusan MK. Bila ada perubahan lain akan di informasikan,” tulis akun instagram @tmcpoldametro, Senin (16/10/2023).
Pengalihan arus lalu lintas tersebut dilakukan di Jalan Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda, kemudian Jalan Merdeka utara, dan Jalan Veteran 1 ,2 dan 3.
Seiring pengalihan arus tersebut Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif.
Seperti diketahui, MK telah menyatakan persiapan untuk mengumumkan putusan soal batas usia capres-cawapres.
Baca Juga
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan persiapan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran putusan soal pengumuman batas usia capres dan cawapres.
"Persiapan oke. Semua dukungan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran sidang," kata Fajar saat dihubungi Bisnis, Minggu (15/10/2023).
Fajar mengungkap mengenai pengamanan, seperti sidang sebelumnya, MK bakal terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
"Pengamanan, tetap berkoordinasi dengan pihak Kepolisian seperti sidang-sidang pengucapan putusan perkara-perkara sebelumnya," imbuhnya.
Secara terpisah Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo menegaskan pihaknya bakal mengerahkan personel sesuai kebutuhan MK dalam mengawal putusan tersebut.
Hanya saja, eks Kapolres Bogor Kota itu belum bisa memberikan informasi lebih detail terkait jumlah personel yang akan diturunkan. Sebab, Polres Metro masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Akan kami layani sesuai ketentuan dengan kekuatan personel yang cukup. Untuk jumlah personel masih berkoordinasi dengan Polda," kata Susatyo saat dihubungi terpisah.
Sebagai informasi, MK memastikan sidang pleno pembacaan putusan perkara minimal usia capres-cawapres akan digelar pada Senin (16/10/2023).
Terkait hal ini, ada tiga perkara permohonan penurunan minimal usia capres-cawapres yang akan diputuskan MK, yaitu nomor 29/PUU-XXI/2023, nomor 51/PUU-XXI/2023, dan nomor 55/PUU-XXI/2023.
Secara berurutan, masing-masing perkara itu diajukan oleh partai atau kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gerindra.
Ketiga partai itu sendiri merupakan pendukung pencapresan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Sejumlah pihak yang meyakini gugatan usia minimal usia capres-cawapres ini dilakukan untuk memungkinkan duet antara Prabowo dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.