Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan penyidik siang hari ini, Jumat (13/10/2023).
Berdasarkan pantauan Bisnis, Hatta terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Hatta sebelumnya telah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pejabat eselon II di Kementan itu akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.
"Betul. Yang bersangkutan [Hatta] diperiksa sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (13/10/2023).
KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan total tiga tersangka dalam kasus Kementan sampai dengan saat ini. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Sebelumnya, Kasdi merupakan pihak tersangka yang pertama kali ditahan oleh KPK, Rabu (11/10/2023). Pada hari itu, Bekas Mentan SYL juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka. Namun demikian, dia batal memenuhi panggilan penyidik dan menyebut akan datang ke Gedung Merah Putih KPK siang ini, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga
Kendati demikian, penyidik KPK lalu menangkap SYL semalam di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). Upaya paksa dilakukan terhadap SYL kendati penyidik disebut sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan kedua siang ini.
KPK pun menjadwalkan konferensi pers penahanan SYL maupun Hatta apabila pemeriksaan keduanya rampung hari ini.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, KPK menduga SYL, serta dua anak buahnya yakni Kasdi dan Hatta terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
SYL diduga membuat kebijakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga yakni dengan melakukan pungutan atau memberlakukan setoran dari ASN internal Kementan. Dia menginstruksikan dua anak buahnya itu untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.
Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris pada masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL mulai dari US$4.000 sampai dengan US$10.000.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Rabu (11/10/2023).
Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik.