KPK 'Menyandera' Sekaligus 'Disandera'
Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, kepolisian masih merahasiakan sosok Pimpinan KPK yang terkait dalam kasus pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyidikan sebelum mengungkapkan sosok pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan.
"Ya kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul betul menerima nanti dari hasil penyidikan," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri telah membantah tudingan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi Kementan.
"Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah US$1 miliar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua, siapa yang mau kasih itu," ujarnya.
Baca Juga
Pesan Wakil Ketua KPK ke Polri
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi perkara dugaan pemerasan pada penanganan kasus korupsi Kementan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
Seperti diketahui, perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu kini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Penyidikan itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat, dengan pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Johanis mengatakan bahwa pimpinan KPK berjumlah lima orang termasuk dirinya.
Dia menilai apabila Kepolisian menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan itu, maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, Kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka tipikor," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (8/10/2023).
Oleh karena itu, Johanis berpesan agar penegak hukum bisa teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.
"Dan tidak gegabah dalam menyikap suatu permasalahan hukum," ujarnya.
Di sisi lain, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan lembaga antirasuah tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara korupsi yang ditangani. Hal tersebut tidak terkecuali kasus dugaan korupsi di Kementan.