Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segitiga Konflik KPK-Polisi-NasDem di Kasus SYL

Kasus korupsi Kementan yang menyeret eks Mentan SYL dan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK kian bersengkarut. Kesaksian seorang polisi bisa mengubah segalanya.
Anshary Madya Sukma, Dany Saputra
Kamis, 12 Oktober 2023 | 07:00
Segitiga Konflik KPK-Kepolisian-SYL di Kasus Korupsi Kementan dan Pemerasan. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai menghadiri 3rd Asean-Australia Summit di Jakarta, Kamis (7/9/2023)./Bisnis-Ni Luh Anggela
Segitiga Konflik KPK-Kepolisian-SYL di Kasus Korupsi Kementan dan Pemerasan. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai menghadiri 3rd Asean-Australia Summit di Jakarta, Kamis (7/9/2023)./Bisnis-Ni Luh Anggela

KPK 'Menyandera' Sekaligus 'Disandera'

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, kepolisian masih merahasiakan sosok Pimpinan KPK yang terkait dalam kasus pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyidikan sebelum mengungkapkan sosok pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan.

"Ya kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul betul menerima nanti dari hasil penyidikan," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri telah membantah tudingan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi Kementan.

"Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah US$1 miliar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua, siapa yang mau kasih itu," ujarnya.

Pesan Wakil Ketua KPK ke Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi perkara dugaan pemerasan pada penanganan kasus korupsi Kementan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui, perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu kini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat, dengan pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Johanis mengatakan bahwa pimpinan KPK berjumlah lima orang termasuk dirinya.

Dia menilai apabila Kepolisian menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan itu, maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, Kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka tipikor," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (8/10/2023).

Oleh karena itu, Johanis berpesan agar penegak hukum bisa teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP. 

"Dan tidak gegabah dalam menyikap suatu permasalahan hukum," ujarnya.

Di sisi lain, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan lembaga antirasuah tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara korupsi yang ditangani. Hal tersebut tidak terkecuali kasus dugaan korupsi di Kementan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper