Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polsek Tambora Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Mengaku Intel

Polsek Tambora menangkap pemuda berinisial YW yang mengaku menjadi agen di BIN dalam kasus pencurian sepeda motor.
Polsek Tambora menangkap pemuda berinisial YW yang mengaku menjadi agen di Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kasus pencurian dua sepeda motor milik pacarnya, WA./Istimewa
Polsek Tambora menangkap pemuda berinisial YW yang mengaku menjadi agen di Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kasus pencurian dua sepeda motor milik pacarnya, WA./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polsek Tambora menangkap pemuda berinisial YW yang mengaku menjadi agen di Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kasus pencurian dua sepeda motor milik pacarnya, WA.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa penipuan ini pertama kali terjadi pada Sabtu (5/10/2023) di indekos korban di Kelurahan Tanah Sereal.

Modusnya pelaku berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel sekaligus membawa surat-surat lengkap. Namun, YW tiba-tiba menghilang.

Selang satu bulan kemudian, pada Senin (11/9/2023), pelaku tiba-tiba datang lagi ke indekos korban untuk melakukan penipuan kedua. WA kemudian termakan tipu daya YW dengan modus untuk mengambil motor pertama yang sudah selesai diperbaiki.

"Pelaku bukan agen intelijen, dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu," kata Putra dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Adapun, motor yang dibawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih kerugian total sekitar Rp 30 Juta Rupiah.

Sementara itu, YW berhasil ditangkap oleh Unit reskrim Polsek Tambora di persembunyiannya di Daerah Ciputat, Tangerang Selatan pada Hari Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Sebagai informasi, awal pertemuan pelaku dan korban sudah sekitar satu tahun yang lalu ketika bertemu di kereta api jurusan Jakarta-Tangerang, lalu menjalin asmara sekitar tiga bulan.

Kini, kata Putra, YW sudah ditahan di Polsek Tambora dengan disangkakan pasal 372 jo 378 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper