Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Direktur Impor Kemendag

Kejagung memeriksa Direktur Impor Arif Sulistyo dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistyo dalam perkara dugaan korupsi importasi gula pada 2015-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya melalui Tim Dirdik Jampidsus telah memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut.

"Senin 10 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 saksi," kata Ketut, Senin (9/10/2023).

Tiga saksi itu di antaranya AS, HT dan REZT.

AS adalah direkur impor Kemendag, mengacu pada laman resmi Kemendag.go.id, AS merujuk pada nama Arif Sulistyo.

Selain Arif, Kejagung juga memeriksa HR selaku kepala bagian evaluasi dan pelaporan sekretariat Badan Ketahanan Pangan, dan REZT selaku ketua Kelompok tanaman Rempah Kementerian Pertanian RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut.

Sebagai informasi, temuan pidana itu diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan dari yang telah ditentukan sebelumnya.

Kejagung masih belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk besar kerugian negara yang ditimbulkan. 

"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja." kata Dirdik Jampidsus Kuntadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper