Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tidak Akan Panggil Zulhas di Kasus Importasi Gula Kemendag, Ini Alasannya

Dalam kasus importasi di Kemendag, Kejagung menyatakan tidak akan memanggil Mendag Zulhas
Kejagung Tidak Akan Panggil Zulhas di Kasus Importasi Gula Kemendag
Kejagung Tidak Akan Panggil Zulhas di Kasus Importasi Gula Kemendag

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan tak bakal panggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan alasan Mendag tidak akan dipanggil dalam kasus ini karena tidak ada kaitannya dengan kebijakan Zulhas.

Zulkifli Hasan, kata Ketut, merupakan sosok yang kooperatif dalam kasus ini karena telah membantu penyidik Kejagung dalam mengumpulkan alat bukti di Kemendag pada (3/10/2023).

"Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Di sisi lain, Ketut juga menyebut bahwa perkara ini terkait dengan kebijakan yang telah dikeluarkan sejak 2015 yang berpotensi merugikan negara.

"Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara," tambahnya.

Sebagai informasi, temuan pidana itu diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan dari yang telah ditentukan sebelumnya.

Kejagung masih belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk dengan kerugian negara yang ditimbulkan. 

"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja." kata Dirdik Jampidsus Kuntadi belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper