Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 7 Kepala Kejaksaan Tinggi ke lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu termaktub dalam Surat Keputusan Jaksa Agung No.272/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung. Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi menjadi Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman menjadi Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Adapun, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edyward Kaban menjadi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Nanang Ibrahim menjadi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.
Terakhir, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar menjadi Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.
Sebagai informasi, ketujuh pejabat itu termasuk dalam pengumuman 47 pejabat yang dimutasi dalam surat keputusan yang diterbitkan Kejagung pada Senin (9/10/2023).