Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Jaksaa Agung ST Burhanuddin menyikat oknum pelaku penyimpangan dana pensiun (dapen) BUMN tanpa pantang bulu.
Hal itu disampaikan Erick saat konfrensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).
Dia pun memperluas audit dapen BUMN. Tidak berhenti pada kasus Jiwasraya dan Asabri.
"Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN," ujar Erick dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Atas dasar kecurigaan itu, Erick menyebut dirinya memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung dana pensiun BUMN. Hasilnya, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 di antaranya, atau 70 persen berada dalam kondisi tidak sehat.
Atas temuan itu, Erick meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu.
Baca Juga
Audit BPKP itu, kata Erick, dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, audit dilakukan pada empat dapen BUMN.
Keempat dana pensiun ini rugi Rp 300 miliar diduga karena penyimpangan pada investasinya.
"Ini amat sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun. Masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab," kata Erick geram.
Lebih jauh, dia pun meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan dana pensiun itu tanpa pandang bulu.
"Pak Jaksa Agung, sikat saja para oknum ini tanpa pandang bulu. Seperti yang Bapak lakukan pada kasus Jiwasraya Asabri. Saya dan seluruh jajaran di Kementerian BUMN siap berhadapan dengan siapa pun yang main-main dengan nasib para pensiunan," tegas Erick.
Pada kesempatan itu, dia pun menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh yang telah membantu audit dana pensiun BUMN tersebut.