Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Pejabat Kementan di Kasus Diduga Libatkan SYL

memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.

Muhammad Hatta dijadwalkan untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Senin (9/10/2023). Berdasarkan keterangan dari penyidik KPK, pejabat eselon II Kementan itu telah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Untuk diketahui, rumah Muhammad Hatta merupakan salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK terkait dengan kasus di Kementan. Rumahnya yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu digeledah penyidik, Minggu (1/10/2023).

Penyidik lalu menemukan dan mengamankan bukti diantaranya uang dalam jumlah ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing, bukti elektronik dan dokumen lainnya.

Pada keterangan terpisah, Ali menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus Kementan akan dilanjutkan dengan mengonfirmasi berbagai hasil penggeledahan kepada pihak-pihak terkait.

"Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," terangnya.

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Terdapat tiga klaster kasus yang tengah ditangani oleh penyidik yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Lembaga antirasuah pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bersamaan dengan itu, sebanyak sembilan orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama, di antaranya pihak-pihak tersangka.

Penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti rumah dinas dan pribadi Syahrul Yasin Limpo, ruangan kerja menteri dan sekjen di kantor Kementan, serta rumah-rumah lain dari pihak yang terseret kasus tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper