Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peyidikan Kasus Kementan Jalan Terus, Meskipun Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polisi

Pelaporan dugaan pemerasan terhadap pimpinan KPK tak akan menghambat proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan
Peyidikan Kasus Kementan Jalan Terus, Meskipun Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polisi. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Peyidikan Kasus Kementan Jalan Terus, Meskipun Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polisi. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak akan terhambat, kendati pimpinan lembaga tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan. 

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus Kementan dari penyelidikan ke penyidikan. Padahal, KPK dalam waktu yang sama tengah melakukan penyidikan terhadap tiga klaster kasus korupsi di Kementan, salah satunya dugaan pemerasa dalam jabatan. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Dia mengatakan bahwa kegiatan tersebut tak terhambat kendati adanya penyidikan terpisah oleh Polda Metro Jaya kepada pimpinan KPK mengenai penanganan kasus Kementan. 

"Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (8/10/2023). 

Ali menegaskan bahwa akan terus melakukan serangkaian proses penyidikan pada kasus yang di antaranya menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu. 

Salah satu proses yang akan tetap dilakukan yakni pemanggilan saksi-saksi untuk dikonfirmasi mengenai hasil temuan penggeledahan. Beberapa hasil temuan itu yakni uang Rp30 miliar dan Rp400 juta yang ditemukan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin dan salah satu rumah tersangka kasus tersebut. 

"Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," terangnya.

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Terdapat tiga klaster kasus yang tengah ditangani oleh penyidik yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. 

Lembaga antirasuah pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bersamaan dengan itu, sebanyak sembilan orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama, di antaranya pihak-pihak tersangka. 

Penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti rumah dinas dan pribadi Syahrul Yasin Limpo, ruangan kerja menteri dan sekjen di kantor Kementan, serta rumah-rumah lain dari pihak yang terseret kasus tersebut. 

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus Kementan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan atau klarifikasi dari enam orang saksi pada tahap penyelidikan dalam kurun waktu 21 Agustus sampai dengan 6 Oktober 2023. 

Salah satu pihak saksi dimaksud yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang dikabarkan diperas oleh pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. 

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri, Sabtu (7/10/2023).

Ade juga menyebut akan mendalami lebih lanjut terkait dengan foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Dia mengatakan bahwa foto tersebut akan didalami pada kegiatan penyidikan tersebut. 

"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper