Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan mendalami lebih lanjut terkait dengan foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan bahwa foto tersebut akan didalami pada kegiatan penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud," ujar Ade pada konferensi pers, Sabtu (7/10/2023).
Foto tersebut, lanjut Ade, nantinya akan didalami terkait dengan larangan terhadap pimpinan lembaga antirasuah untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Larangan itu diatur dalam pasal 36 Undang-undang (UU) KPK.
Dia lalu mengonfirmasi bahwa foto yang juga kini dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu akan menjadi materi penyidikan di Polda Metro.
"Jadi terjawab bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk mmbuat terang tindak pidana yang terjadi," terang Ade.
Baca Juga
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus Kementan. Dugaan pemerasan itu dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan atau klarifikasi dari enam orang saksi pada tahap penyelidikan dalam kurun waktu 21 Agustus sampai dengan 6 Oktober 2023. Salah satu pihak saksi dimaksud yakni Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang dikabarkan diperas oleh pimpinan KPK.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," jelasnya.
Polisi menduga adanya pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah penyidikan guna melakukan kegiatan penyidikan, yang meliputi pengumpulan bukti serta menemukan tersangka.
Adapun Ade sebelumnya telah menyampaikan bahwa pimpinan KPK merupakan pihak terlapor dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima pada 12 Agustus 2023 sebelum dinaikkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri telah membantah tudingan pemerasan pada penanganan kasus korupsi di Kementan sebagaimana laporan ke Polda Metro Jaya itu.
"Pertama, kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Mantan Kabaharkam Polri itu juga membantah kabar dugaan penyerahan sejumlah uang kepadanya terkait dengan penanganan hal tersebut. "Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah US$1 miliar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua, siapa yang mau kasih itu," ujarnya.