Bisnis.com, JAKARTA – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditutup pada Senin (9/10/2023) pukul 23.59 WIB. Salah satu formasi yang paling banyak diminati adalah jabatan fungsional guru.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI memutuskan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru 2023.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 649 Tahun 2023, bahwa nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum.
Seleksi PPPK jabatan fungsional guru terdiri dari dua jenis, yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi meliputi Seleksi Kompetensi Teknis; Seleksi Kompetensi Manajerial; serta Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, seleksi ini juga diiringi dengan pertimbangan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
Baca Juga
Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit. Sementara itu, wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 menit.
Durasi waktu ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan disabilitas, dengan durasi seratus lima puluh menit untuk Seleksi Kompetensi dan lima belas menit untuk wawancara.
Jumlah keseluruhan soal dari Seleksi Kompetensi ini adalah 145 soal. Terdapat 90 soal Seleksi Kompetensi Teknis, 25 soal Seleksi Kompetensi Manajerial, 20 soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, serta wawancara sebanyak 10 butir soal.
Pembobotan nilai jawaban benar bernilai 5 dan tidak menjawab bernilai 0 berlaku pada materi soal Seleksi Kompetensi Teknis kebutuhan umum, sedangkan pada kebutuhan khusus bobot jawaban benar bernilai 1-5 dan tidak terjawab bernilai 0.
Sementara itu, untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0. Hal yang sama berlaku pada soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan wawancara.
Nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Teknis jabatan fungsional guru bervariasi tergantung kapasitas peserta seleksi dan formasi yang dipilih. Kendati demikian, ambang batas sama diberlakukan untuk Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, dan wawancara.
Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural memiliki ambang batas 117, sedangkan tahap wawancara berada pada angka 24.
Passing Grade PPPK Guru 2023
- Ahli Pertama - Guru Agama Budha: 180
- Ahli Pertama - Guru Agama Hindu: 180
- Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 180
- Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 180
- Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 180
- Ahli Pertama - Guru Kelas: 180
- Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 170
- Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: 160
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 185
- Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 160
- Ahli Pertama - Guru Matematika: 170
- Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
- Ahli Pertama - Guru Pendidikan Khusus: 180
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 170
- Ahli Pertama - Guru PPKN: 185
- Ahli Pertama - Guru IPS: 175
- Ahli Pertama - Guru IPA: 180
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab: 195
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Jepang: 170
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Jerman: 185
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Mandarin: 205
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Perancis: 165
- Ahli Pertama - Guru Biologi: 185
- Ahli Pertama - Guru Ekonomi: 190
- Ahli Pertama - Guru Fisika: 160
- Ahli Pertama - Guru Geografi: 180
- Ahli Pertama - Guru Kimia: 190
- Ahli Pertama - Guru Sejarah: 205
- Ahli Pertama - Guru Sosiologi: 195
- Ahli Pertama - Guru TIK: 175
Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 selengkapnya dapat dilihat di sini (https://www.bkn.go.id/regulasi/keputusan-menteri-pan-rb-no-649-ta