Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesan Pengelola GBK ke Tamu Hotel Sultan: Anda Hati-Hati!

PPKGBK mengingatkan tamu yang sedang atau berniat menginap di Hotel Sultan untuk berhati-hati. Mengapa?
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengingatkan tamu yang sedang atau berniat menginap di Hotel Sultan untuk berhati-hati supaya tidak dirugikan di tengah proses pengambilalihan aset milik negara itu.

Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian, menjelaskan hal ini berkaitan dengan status Hotel Sultan yang sepenuhnya dimiliki negara, usai berakhirnya hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan 27 yang sebelumnya dipegang PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

"Yang menduduki secara ilegal tanah eks HGB 26, 27, kami ingatkan, banyak pasal-pasal seperti pidana umum memasuki dengan tanpa hak, menduduki tanpa hak, dan juga ada unsur-unsur pidana khusus tipikor di sana," kata Saor kepada wartawan di Kompleks GBK, Jakarta pada Rabu (4/10/2023).

Dia mengimbau semua pihak agar menghormati putusan pengadilan. Hal ini bertujuan agar tidak ada publik yang dirugikan ke depannya.

Pihak-pihak yang dimaksud Saor bukan hanya PT Indobuildco, tetapi juga seluruh masyarakat, penghuni Hotel Sultan, maupun tamu yang hendak menginap.

"Saya ingatkan Anda hati-hati, karena bukan tidak mungkin Anda berpotensi untuk dirugikan kalau masih menggunakan hal tersebut," paparnya.

Kendati demikian, Saor menegaskan bahwa pihaknya menyadari keberadaan tamu sebagai konsumen yang memiliki hak. Oleh karena itu, dirinya juga hendak memastikan perlindungan para konsumen tersebut, terlepas dari masalah legalitas Hotel Sultan.

"Ada konsumen, ada hak konsumen, ada hak konstitusional, itu menjadi perhatian kami. Kami sudah imbau kepada manajemen, kami sama-sama berkomitmen. Warga yang di tempat, termasuk yang menginap itu betul-betul dilindungi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PPKGBK dikawal aparat kepolisian memberi peringatan resmi kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan Hotel Sultan. Selain itu, pengelola GBK juga memasang spanduk yang bertuliskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik negara pada Rabu (4/10/2023).

Spanduk tersebut berisi penegasan bahwa Blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara, yang dipasang di sejumlah titik di kawasan gedung Hotel Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper