Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menlu Retno Ungkap Urgensi Meratifikasi Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir

Menlu RI Retno Marsudi menyatakan alasan urgensi untuk meratifikasi perjanjian pelarangan senjata nuklir.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi bersama pejabat di Komisi I DPR RI menandatangani RUU Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir, Senin (2/10/2023).JIBI/Bisnis-Foto: Erta Darwati.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi bersama pejabat di Komisi I DPR RI menandatangani RUU Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir, Senin (2/10/2023).JIBI/Bisnis-Foto: Erta Darwati.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memberikan keterangan mengenai urgensi untuk meratifikasi perjanjian pelarangan senjata nuklir atau Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons (TPNW). 

Dia menjelaskan bahwa jika saling menunggu. maka dunia yang bebas dari senjata nuklir akan semakin jauh dari kenyataan. 

"Ada pertanyaan apa urgensi meratifikasi TPNW. Cita-cita untuk mencapai dunia yang bebas dari senjata nuklir akan semakin jauh dari kenyataan, jika kita saling menunggu Nuclear Weapon State menjadi pihak dari treaty ini," katanya di Komisi I DPR RI, Senin (2/10/2023). 

Menurutnya, dengan meratifikasi TPNW maka akan menjadi upaya utama yang dilakukan untuk menghapus senjata nuklir secara total. 

"Oleh karena itu Non Nuclear Weapon State penting untuk menjadi motor utama penghapusan total senjata nuklir," ujarnya. 

Retno menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menyampaikan hal tersebut di depan negara anggota G7 saat berada di Jepang. 

"Di Hiroshima Presiden Jokowi di depan negara anggota G7 menyampaikan bahwa penggunaan senjata nuklir tidak dapat ditolerir," tambahnya. 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pengesahan traktat tersebut akan menjadi perwujudan komitmen Indonesia untuk menciptakan norma anti senjata nuklir.

"Sebagai wujud nyata kontribusi Indonesia untuk menciptakan dunia yang lebih stabil bebas dari senjata nuklir," ucapnya. 

Pengesahan TPNW akan melengkapi ratifikasi tiga instrumen multilateral lainnya yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Tiga instrumen itu antara lain, Traktat Non Proliferasi Nuclear atau NPT, kemudian Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir atau CTBT, dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara atau SEANWFZ. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper