Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir: 93 Negara Tandatangan, 69 Meratifikasi Termasuk 6 Negara Asean

93 negara sudah menandatangani perjanjian pelarangan senjata nuklir, 69 di antaranya meratifikasi termasuk 6 negara Asean.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi bersama pejabat di Komisi I DPR RI menandatangani RUU Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir, Senin (2/10/2023).JIBI/Bisnis-Foto: Erta Darwati.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi bersama pejabat di Komisi I DPR RI menandatangani RUU Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir, Senin (2/10/2023).JIBI/Bisnis-Foto: Erta Darwati.

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 93 negara di dunia sudah menandatangani perjanjian pelarangan senjata nuklir atau treaty on the prohibition on nuclear weapons (TPNW). 

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menjelaskan bahwa dari 93 negara yang sudah menandatangani, 69 negara di antaranya sudah meratifikasi, termasuk 6 negara Asean. 

"TPNW enter into force pada 22 Januari 2021 dan sampai sekarang telah ditandatangani 93 negara, 69 negara di antaranya sudah meratifikasi termasuk 6 negara Asean yaitu Kamboja, Laos, Malaysia Filipina, Thailand, dan Vietnam," katanya saat memberi keterangan di Komisi I DPR RI, Senin (2/10/2023). 

Retno menekankan bahwa untuk Indonesia sendiri, saat ini sedang berupaya mengesahkan RUU traktat pelarangan senjata nuklir tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berkirim surat menyampaikan RUU tersebut kepada Ketua DPR RI pada 20 Oktober 2022 lalu. 

Lebih lanjut, Retno menjelaskan bahwa Jokowi juga sudah menugaskan menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM), untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU di DPR RI. 

Dikatakan, bahwa nilai utama TPNW adalah menegaskan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. 

"Termasuk meluruskan pandangan yang keliru, seolah-olah memiliki senjata nuklir terkait dengan practice negara," ujarnya. 

TPNW juga ditujukan untuk menutupi kelemahan traktat non proliferasi nuklir, atau NPT, di mana NPT membedakan kelompok negara yang boleh dan tidak boleh memiliki senjata nuklir. 

Perlu diketahui, TPNW diadopsi dalam pertemuan The UN Conference to Negotiate, pada 7 Juli 2017, yang bertujuan mengatur pelarangan senjata nuklir secara menyeluruh dengan tetap menjamin hak pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper