Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indobuildco Milik Pontjo Sutowo Diminta Kosongkan Hotel Sultan Hingga 24.00

Indobuildco Milik Pontjo Sutowo diminta untuk mengosongkan Hotel Sultan dengan batas waktu hingga 24.00 malam ini.
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menekankan bahwa batas waktu pengosongan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo jatuh pada hari ini, Jumat (29/9/2023).

Seiring dengan hal tersebut, Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari PT Indobuildco hingga tengah malam nanti.

"Intinya kami akan persuasif. Mulai detik ini kami bertanggung jawab secara hukum dan moral, kami tunggu [Indobuildco melakukan pengosongan] sampai jam 24.00," jelasnya saat ditemui di Komplek GBK, Jumat (29/9/2023).

Selain menunggu itikad baik PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan sebagaimana yang telah ditekankan, PPKGBK juga meminta perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut untuk segera melakukan pembayaran royalti.

Eks penyidik KPK tersebut juga mengungkapkan bahwa, bangunan fisik Hotel Sultan nantinya akan diambil alih kepemilikannya sebagai bentuk ganti rugi Indobuildco atas besarnya tunggakan utang royalti yang dimilikinya.

"Itu [harga bangunan fisik Hotel Sultan] kan kalau hitung-hitungannya itu mungkin hanya Rp200 miliar doang. Artinya ada kekurangan untuk menutup tunggakan royalti, berarti kurang kalau sampai kita tak menyelesaikan secara persuasif," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah, menjelaskan bahwa PPKGBK sempat melakukan pembahasan mengenai rencana pembayaran royalti Hotel Sultan untuk periode 2007 hingga 2018.

"Sampai tahun 2018 PPKGBK dengan pihak PT Indobuildco 2018 sebelum Covid beberapa kali melakukan diskusi untuk menentukan berapa besar royalti dari 2007 sapai 2018," tuturnya.

Dia menjelaskan, dalam pertemuannya tersebut PPKGBK membahas mengenai kesepakatan besaran royalti dengan pihak Pontjo Sutowo.

Namun, pertemuan tersebut rupanya tidak menghasilkan benang merah. Alhasil PPKGBK meminta Badan Pengaawas Keuangan dan Pembangunan untuk memperkirakan kalkulasi besaran royalti yang perlu dibayarkan oleh perusahaan Pontjo Sutowo.

Adapun, estimasi tunggakan royalti yang perlu ditanggung oleh Pontjo Sutowo  sebagaimana rangkuman BPKP sejak periode 2007 hingga habisnya masa HGB Hotel Sultan pada 2023 besarnya mencapai Rp600 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper