Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat bicara mengenai ketegangan yang terjadi atas sengketa di Laut China Selatan.
China merilis peta baru negaranya dengan mengklaim bagian negara lain sebagai bagian dari negaranya, termasuk kembali menegangnya dengan Filipina
Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan Indonesia selalu bertindak menghindari provokatif yang dapat meningkatkan ketegangan di kawasan
"Indonesia selalu konsisten mendorong semua pihak untuk menahan diri serta menghindari tindakan dan manuver provokatif yang dapat meningkatkan ketegangan di kawasan," katanya, saat Press Briefing di Kemlu RI, Jumat (29/9/2023
Dia mengatakan bahwa Indonesia terus mendorong implementasi Declaration on The Conduct of Parties in The South China Sea, yaitu komitmen dari negara anggota Asean dan China untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional
"Indonesia terus mendorong implementasi Declaration on The Conduct of Parties in The South China Sea, secara menyeluruh untuk ciptakan rasa saling percaya serta penyelesaian berdasarkan hukum internasional khususnya UNCLOS 1982," ujarnya
Baca Juga
Seperti diketahui, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi juga telah mengatakan bahwa posisi Indonesia saat ini bukan posisi baru dan posisinya selalu konsisten berpedoman pada hukum UNCLOS 1982.
"Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten, yaitu bahwa penarikan garis apapun, klaim apapun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982. Itu posisi Indonesia yang selalu konsisten disampaikan," katanya
UNCLOS atau United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982 merupakan hukum laut internasional yang diterapkan oleh negara-negara di dunia
Ketetapan dalam UNCLOS menyatakan negara pesisir (yang memiliki pantai) menjalankan kedaulatan laut teritorialnya tidak boleh melebihi lebar 12 mil.
Selain itu, negara yang memiliki perbatasan langsung dengan laut, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diakui hanya sejauh 200 mil.
Seperti diketahui, Filipina menempatkan kapal perangnya di Laut China Selatan untuk mempertaruhkan klaimnya atas Second Thomas Shoal, terumbu karang di Kepulauan Spratly.
China mengatakan negaranya memiliki kedaulatan atas wilayah itu dan mendesak Filipina untuk menghentikan aktivitas pelanggaran di perairan tersebut.