Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menpora Dito Disebut Terima Uang di Kasus BTS, Kejagung Bakal Panggil Lagi?

Menpora Dito Ariotedjo disebut telah menerima dana puluhan miliar dalam persidangan lanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Menpora Dito Disebut Terima Uang di Kasus BTS, Kejagung Bakal Panggil Lagi? Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Ario Bimo Nandito Ariotedjo/Bisnis-Akbar
Menpora Dito Disebut Terima Uang di Kasus BTS, Kejagung Bakal Panggil Lagi? Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Ario Bimo Nandito Ariotedjo/Bisnis-Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut telah menerima dana puluhan miliar dalam persidangan lanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Dalam sidang Selasa (27/9/2023) di PN Jakarta Pusat, terdakwa kasus BTS Irwan Hermawan menyampaikan bahwa Dito telah menerima gelontoran dana sebesar Rp27 miliar dalam pusaran kasus dugaan korupsi ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan bakal terus mengawal persidangan BTS yang tengah berjalan.

Jawaban itu sebagai respons saat ditanya peluang Menpora Dito untuk dipanggil kembali oleh Kejagung.

"Kita terus mencermati dan monitor proses persidangan yang sedang berjalan, sebagai bahan masukan dan evalusi proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Ketut saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, nama Dito mencuat saat Majelis Hakim yang mencecar Irwan mengenai dana yang dikeluarkan untuk mengamankan kasus tersebut. 

Perinciannya, Irwan pertama kali menyerahkan Rp15 miliar kepada Edward Hutahaean, kemudian kepada seseorang bernama Windu Aji sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar.

Sementara itu, Dito disebut menjadi sosok terakhir yang disebut telah menerima uang pengamanan kasus dengan nominal Rp27 miliar.

"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya Hakim, dalam sidang Rabu (27/9/2023).

"Tinggi besar," kata Irwan.

"Apakah Dito itu Menpora sekarang?" tegas Hakim.

"Iya," jawab Irwan.

"Benar? Harus jelas. Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini, Rp27 M," lanjut hakim.

"Untuk penyelesaian kasus Yang Mulia," ungkap Irwan.

Sebagai informasi, saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper