Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahli Hukum Universitas Al-Azhar Sebut Pontjo Sutowo Nihil Risiko Pidana

Ahli hukum pidana mengomentari potensi pemidanaan terhadap PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan lahan Hotel Sultan
Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Nihil Risiko Dipidanakan. Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence
Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Nihil Risiko Dipidanakan. Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengomentari potensi pemidanaan terhadap pihak PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau Hotel Sultan.

Sekadar informasi, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menilai bahwa terdapat potensi atau konsekuensi pidana umum maupun khusus (tindak pidana korupsi) terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco.

Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, Suparji menilai tidak ada unsur kerugian keuangan negara dalam kepemilikan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco. Menurutnya, hal tersebut lantaran perusahaan tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan.

"Kalau tindak pidana korupsi maupun pasal 2 dan 3 [UU Tipikor], salah satu unsurnya yaitu kerugian negara. Lahan itu sebagaimana disampaikan ada masa perpanjangan dan pembaharuan, maka demikian itu hak PT Indobuildco dan tidak ada unsur kerugian negara," ujarnya dalam suatu diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Sementara itu, terkait dengan pidana umum, Suparji menilai bahwa lahan tersebut telah diberikan kepada Indobuildco melalui HGB yang diterbitkan pada 1973 selama 30 tahun, dan yang diterbitkan perpanjangannya pada 2003 selama 20 tahun.

Sekadar informasi, HGB perpanjangan dimaksud telah habis masa berlakunya dan pihak Indobuildco mengakui tengah mengajukan perpanjangan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk itu, Suparji menilai pemerintah perlu mempercepat pembaruan HGB Indobuildco guna menyudahi polemik tersebut. Seperti diketahui, Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva juga sebelumnya mengatakan bahwa berakhirnya HGB No. 26 dan HGB No.27 pada bulan Maret dan April 2023 lalu secara hukum tidak menggugurkan hak perusahaan untuk mengajukan pembaruan.

"Kalau HGB perpanjangan atau pembaharuan ditolak, itu [baru] berakhir. Penolakan HPL (hak pengelolaan) itu bukan akhir dari segalanya, karena hak masyarakat untuk memperpanjang dan memperbarui itu dalam istilah hukum pertanahan adalah mendapat prioritas yang diperbolehkan," kata Hamdan dalam agenda konferensi pers yang digelar di Hotel Sultan, Jumat (15/9/2023).

Namun demikian, PPKGBK menilai Indobuildco seharusnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada negara (Sekretariat Negara) sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL). Sebagai informasi, HPL tersebut terbitan tahun 1989.

Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah juga mengatakan bahwa seharusnya Pontjo Sutowo meminta izin kepada PPKGBK apabila ingin mengajukan perpanjangan HGB ke pemerintah. Hal tersebut kendati PPKGBK memiliki rencana induk tersendiri terkait dengan pengelolaan GBK secara keseluruhan.

"Harusnya ada minta izin lagi dong. Mintanya ke mana? Ke PPKGBK, itu kata Menteri ATR. Datang gak mereka [Indobuildco]? Enggak," terang Chandra saat media visit ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (25/9/2023).

Chandra mengatakan Indobuildco tidak seharusnya memanfaatkan aset negara atau mengambil keuntungan di atasnya.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK lainnya, Saor Siagian, juga menerangkan bahwa sengketa hukum dengan PT Indobuildco terkait dengan kepemilikan Blok 15 Kawasan GBK sudah selesai. Hal tersebut tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan Pontjo Sutowo sebagai penggugat merupakan pihak yang kalah.

Saor lalu mengingatkan konsekuensi hukum pidana kepada PT Indobuildco apabila tak kunjung kooperatif dalam menjalani putusan pengadilan dalam mengosongkan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan.

"Saya quote pernyataan Pak Kapolri waktu kita di Kemenko Polhukam: Saya ingatkan kalau masih PT Indobuildco atau Saudara Pontjo Sutowo kemudian masih berkeras, ada konsekuensi hukum yang akan terbit baik pidana bahkan yang spesifik yaitu tipikor," ujarnya pada kesempatan yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper