Bisnis.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. digugat oleh mantan Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) Bakhtiar Rosyidi (BR) terkait dengan dugaan perkara perbuatan melawan hukum.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Erick dan 10 pihak lainnya digugat secara perdata oleh Bakhtiar (penggugat) melalui perkara yang terdaftar No.160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada Maret 2023.
Teranyar, perjalanan perkara tersebut di PN Jakarta Pusat sudah sampai di pembacaan putusan sela, Selasa (12/9/2023). Agenda pembacaan putusan sela itu nantinya akan digelar kembali pekan depan, Selasa (26/9/2023).
"Agenda: Putusan Sela [Online]. Alasan Ditunda: Majelis Hakim Belum Bermusyawarah," demikian dikutip Bisnis pada SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Selain Erick, 10 pihak yang turut digugat dalam perkara itu yakni Direktur Utama Telkom Indonesia Ririek Ardiansyah, Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, dan Joko Aswanto.
Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT Wahana Ekonomi Semesta. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Baca Juga
Adapun isi gugatan perdata itu pada pokoknya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Majelis hakim juga diminta untuk menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Namun, tidak ada informasi spesifik mengenai perbuatan dimaksud yang tertera dalam SIPP.
"Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat sebesar Rp21.500.000.000,- [dua puluh miliar lima ratus juta rupiah]," demikian bunyi petitum gugatan.
Tidak hanya uang ganti rugi, Erick dan 10 tergugat lainnya turut digugat membayar uang paksa (dwansom) sebesar Rp100 juta kepada penggugat walaupun ada upaya banding dan kasasi, serta uang keterlambatan Rp10 juta per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan catatan Bisnis, Bakhtiar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya yaitu terkait dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT GTS periode 2017-2018.
"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu BR, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (16/5/2023).
Penjelasan Telkom
Sementara itu, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) membantah tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif perusahaan seperti dituduhkan mantan Dirut GTS yang saat ini perkaranya dalam proses hukum di Jampidsus Kejaksaan Agung.
Ahmad Reza, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, mengatakan bahwa manajemen Telkom telah melaporkan hasil temuan dugaan tindak pidana PT GTS selaku anak usaha perusahaan kepada Kejaksaan Agung.
Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom berdasakran hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.
“Jadi perkara (gugatan) ini dibuat-buat oleh saudara BR hanya untuk menghindari/menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri,” jelas Ahmad Reza di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut dikatakan, laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sesuai standar akuntasi yang diakui negara.
Menurut Ahmad Reza, materi objek gugatan yang disampaikan mantan dirut GTS terjadi pada tahun 2017-2018, saat itu Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan.
“Objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian, sehingga salah alamat,” pungkasnya.