Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo memberi klarifikasi terkait kemunculannya sebagai model dalam tayangan azan salah satu stasiun televisi nasional.
Ganjar membantah menggunakan politik identitas lewat tayangan azan itu. Menurutnya, stasiun tv itu justru yang memilih dirinya sebagai talent bukan untuk kepentingan politik.
"Saya pastikan dia punya kepentingan yang lain, apakah kepentingan company-nya [perusahaannya] atau kepentingan yang lain, dan kemudian dia mengajak saya," jelas Ganjar dalam acara Mata Najwa: 3 Bacapres Bicara Gagasan seperti yang disiarkan kanal YouTube Universitas Gadjah Mada, Selasa (19/9/2023).
Mantan gubernur Jawa Tengah ini mengaku diajak bukan hanya menjadi talent di tayangan azan namun banyak program lain. Ganjar mengklaim sudah pastikan bahwa semua program itu nanti tidak akan mengandung unsur kampanye tersembunyi.
"Saat itu saya hanya mengingatkan kalau ini nanti masuk ke wilayah kampanye, tolong dipertimbangkan. Kecuali bukan wilayah kampanye silakan Anda pakai dan itu akan terjadi," ujarnya.
Ganjar mengatakan tidak akan menggunakan identitasnya untuk kepentingan politik praktis. Meski demikian, dia akui memang selalu menampilkan identitasnya ke publik apa adanya. Dia mencontohkan, suka lari sehingga konten media sosialnya juga mennujuk itu.
Baca Juga
"Saya menunjukkan saya komunikasi ke masyarakat, saya menunjukkan sikap-sikap yang lebih jelas, dan lagi saya tidak ada dalam sejarah politik menggunakan politik identitas. Itu saja," lanjutnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa memberi sanksi ke Ganjar Pranowo meski belakangan dirasa melakukan kampanye terselubung usai muncul di tayangan azan salah satu stasiun televisi nasional.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan tahapan pemilu belum memasuki masa kampanye. Sekarang ini, lanjutnya, masih masa sosialisasi.
Dikatakan, menurut PKPU No. 15/2023, sosialisasi hanya bisa dilakukan di internal partai maupun dengan gunakan alat peraga namun tidak dipasang di kantor pemerintahan atau polisi/militer.
"Berdasarkan hal tersebut maka sosialisasi yang dilakukan di frekuensi publik itu, menurut PKPU 15, tidak bisa diperkenankan," jelas Bagja dalam konferensi pers seperti yang disiarkan kanal YouTube Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).
Meski demikian, dia mengatakan saat ini Ganjar belum terdaftar sebagai calon presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, Bawaslu tidak bisa memberi sanksi ke pihak yang belum menjadi peserta Pemilu 2024.
"Belum ada bacapres sampai dengan sekarang ini, maka treatment [perlakuan] yang akan digunakan adalah treatment yang sesuai dengan beberapa persoalan yang lalu-lalu," ungkap Bagja.