Sertifikat Hak Milik
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah akan memberikan sertifikat hak milik kepada warga Pulau Rempang, yang direlokasi ke Dapur 3, Sijantung, Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Terkait dengan tempat untuk relokasi Warga Rempang di 16 titik, kami siapkan lokasi di Dapur 3, luasnya sekitar 500 hektar. Mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL), tinggal kami serahkan saja (ke BP Batam)," kata Hadi saat konferensi pers terkait penanganan polemik investasi Rempang di Hotel Marriot Harbour Bay, Batam, Minggu (17/9/2023).
Ia juga telah meminta BP Batam untuk mematangkan rencana relokasi tersebut, agar prosesnya berjalan lancar. "Kami sampaikan ke BP Batam agar lokasi diberikan ke Warga Rempang. Dari Kementerian ATR/BPN sendiri ingin langsung serahkan sertifikat," jelasnya.
Sertifikat tersebut akan sama statusnya dengan sertifikat 37 kampung tua yang ada di Batam. "Dengan status sertifikat hak milik, tidak boleh dijual dan harus dimiliki masyarakat yang terdampak," tuturnya.
Penerbitan sertifikat tahap awal akan dilakukan khususnya untuk lahan di Dapur 3 seluas 450 hektar, dimana masing-masing Warga Rempang mendapat lahan seluas 500 meter persegi.
"Untuk HPL masih berproses. Kami minta agar clean dan clear dulu (lahannya). Baru kami serahkan HPL, sesuai dengan hasil pengukuran di lapangan," pungkasnya.