Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Percepatan Reformasi Hukum Rekomendasi 150 Kebijakan, Begini Tanggapan Jokowi

Jokowi menerima Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum dari Kemenkopolhukam pada Kamis (14/9/2023) di Istana Bogor.
Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo (tengah) dalam konferensi pers di Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (15/9/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo (tengah) dalam konferensi pers di Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (15/9/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum dari Kemenkopolhukam pada Kamis (14/9/2023) di Istana Bogor, Jawa Barat.

Dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD, masing-masing kelompok kerja (pokja) menyampaikan total 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah kepada Jokowi.

"Yang pertama tentu tanggapan Bapak Presiden berterima kasih, dan [laporan tersebut] akan dipelajari untuk menentukan langkah kebijakan ke depan," kata Sugeng Purnomo selaku Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum pada Jumat (15/9/2023).

Dia mengungkap bahwa Jokowi meminta pihaknya untuk menyusun skala prioritas kebijakan yang bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Untuk kebijakan jangka panjang, Jokowi memberi arahan penyusunan roadmap untuk kemudian bisa dieksekusi pemerintah.

Hal serupa disampaikan anggota Pokja 2, Sandrayati Moniaga. Pihaknya akan melakukan konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai tindak lanjut.

"Terkait respons Presiden tadi, beliau meminta daftar prioritas mana yang bisa disegerakan," paparnya dalam kesempatan yang sama.

Pihaknya juga membuka opsi untuk membentuk berbagai satuan tugas (satgas) dalam menangani pelbagai masalah hukum secara spesifik.

Sebagai informasi, menkopolhukam membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui SK Nomor 63 Tahun 2023 sebagai respons terhadap problematika hukum di Indonesia.

Tim ini terdiri dari empat pokja, yakni Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum; Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam; Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; serta Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper