Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Punya Pabrik Narkoba, Fredy Pratama Hanya Distributor

Bareskrim menyampaikan bahwa jaringan sindikat Fredy Pratama tidak mempunyai pabrik narkotika dan hanya bertindak sebagai distributor.
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan bahwa jaringan sindikat Fredy Pratama tidak mempunyai pabrik narkotika dan hanya bertindak sebagai distributor.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi mengatakan informasi tersebut berdasarkan hasil investigasi dari jaringan Fredy yang sudah tertangkap.

"Hasil investigasi dari para tersangka yang sudah tertangkap FP tidak punya pabrik tetapi," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023).

Dengan begitu, Fredy hanya penghubung sekaligus pengendali antara pemilik barang di luar negeri dengan jaringannya di Indonesia. Di sisi lain, Bareskrim juga masih mendalami keterlibatan beberapa pihak terkait bisnis peredaran gembong narkoba tersebut, termasuk keluarganya.

"Masih terus dilakukan pendalaman [keluarga Fredy]," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim telah membongkar sindikat tersebut dengan kolaborasi bersama Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 39 tersangka jaringan Fredy Pratama pada Selasa (12/9/2023).

Adapun, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya terkait dengan Fredy Pratama. Bahkan, total aset TPPU yang disita mencapai angka fantastis yakni 10,5 triliun.

Sekadar informasi, pelaku dikenakan Pasal Primair Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper