Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaringan Narkoba Fredy Pratama Terungkap, Sosok 'Escobar' Indonesia?

Bareskrim mengungkap jaringan narkoba kelas kakap atas nama Fredy Pratama yang disandikan oleh Polisi sebagai Escobar
Jaringan Narkoba Fredy Pratama Terungkap, Sosok 'Escobar' Indonesia? Potret DPO Fredy Pratama yang ditampilkan saat konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa (12/9/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Jaringan Narkoba Fredy Pratama Terungkap, Sosok 'Escobar' Indonesia? Potret DPO Fredy Pratama yang ditampilkan saat konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa (12/9/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja mengungkap jaringan narkoba kelas kakap dengan gembong bernama Fredy Pratama. Dari bisnis ilegal itu, Aset Fredy ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Sayangnya, keberadaan Fredy Pratama masih belum diketahui. Dikabarkan gembong narkoba itu berada di Thailand.

Di kawasan yang disebut Golden Triangle ini, Fredy menjalankan bisnis narkobanya dengan sangat rapi dan terstruktur dengan wilayah operasi Malaysia dan Indonesia, sehingga dapat mengelabui aparat penegak hukum.

"Hasil koordinasi dan pertukaran informasi didapat bahwa semua kasus tersebut bermuara pada satu orang yaitu FP dan yang bersangkutan mengendalikan jaringan sindikat narkobanya dari Thailand," ujarnya di konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).

Menariknya, operasi sandi aparat penegak hukum untuk mengusut Fredy Pratama adalah Escobar. Alasannya, sindikat Fredy ini merupakan yang terbesar diungkap.

"Ini [Escobar] sandinya, karena terbesar diungkap," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Mukti Juharsa.

Lantas, siapa sosok Fredy Pratama ini?

Berdasarkan catatan dari Kepolisian, Fredy Pratama sudah menjadi bandar narkoba pada 2009 dan belum pernah tertangkap. Dia bahkan memiliki beberapa nama julukan seperti The Secret, Cassanova, Air Bag dan Mojopahit.

"Saat ini menjelma sebagai bandar narkoba terbesar di Indonesia yang mengendalikan peredaran narkoba secara masif di kota-kota besar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi," dalam rilis Bareskrim Polri.

Kemudian, berdasarkan catatan data perlintasan ke imigrasian Fredy telah meninggalkan Indonesia sejak 2014. Mulanya, dia masih mengelola aset keuangannya untuk dikirim ke luar negeri menggunakan rekening keluarga dan orang terdekatnya pada 2016.

Namun, ke depannya, gembong narkoba kelas kakap itu telah memakai rekening money changer ilegal. Layaknya seperti belut, kelicinan Fredy Pratama mengharuskan aparat penegakan hukum melakukan operasi gabungan lintas negara.

Operasi dan investigasi gabungan ini dilakukan oleh Bareskrim dengan instansi terkait lainnya dan pihak luar negeri, misalnya Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, hingga US-DEA.

Pengungkapan Sindikat Narkoba Periode 2020-2023

Dari sisi barang bukti Tindak Pidana Asal (TPA) yang dikumpulkan sejak 2020-2023, aparat penegak hukum telah mengumpulkan narkotika berjenis sabu sebanyak 10,2 ton, ekstasi 116.346 butir, uang tunai Rp4,8 miliarm 406 rekening, 13 kendaraan dan 4 bangunan.

Sementara dari sisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim telah menyita aset tanah dan bangunan yang tersebar di 8 kota besar Indonesia, 109 rekening, 8 unit kendaraan dan aset Fredy Pratama di Thailand.

Kemudian, jika dikonversikan ke dalam jenis uang untuk narkotika jenis Shabu menjadi Rp10,2 triliun, ekstasi Rp64 miliar dan aset senilai Rp273,45 miliar. Totalnya, konversi narkotika dan aset mencapai Rp10,5 triliun.

Adapun, dari operasi yang dilakukan selama tiga tahun itu, Bareskrim menyebutkan tersangka yang diringkus telah mencapai 884 orang.

Sekadar informasi, Pelaku dikenakan Pasal Primair Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper