Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menyita 150 kg narkotika jenis sabu dalam periode Januari-Februari 2025.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan narkoba itu disita dalam dua kasus berbeda.
Kasus pertama dengan penangkapan empat WNA, Malaysia berinisial M (33), L (33), G (56), dan O (56) pada (14/1/2025). Dalam kasus ini telah diamankan barang bukti 15 kg berupa sabu dengan kemasan teh.
"Menangkap empat warga negara asing, yaitu orang Malaysia. Dia menyelundupkan sabu ke Indonesia, melalui jalur Malaysia menuju Pontianak. Malaysia, Pontianak, Jakarta," ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/2/2025).
Dugaannya, kata Mukti, kasus narkoba terkait empat WNA Malaysia ini merupakan sindikat jaringan narkoba nasional, Fredy Pratama.
Berbeda dengan kasus yang pertama, kasus kedua yang berhasil diungkap ini merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita 135 kg sabu dengan kemasan teh Cina. Sebagaimana diketahui, narkoba dengan kemasan teh Cina itu merupakan ciri khas narkoba milik Fredy Pratama.
"Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama," ujar Mukti.
Adapun, kasus ini diungkap pada awal Februari 2025. Total, ada empat tersangka WNI I (38), F (39), E (45), M (30). Keempatnya ditangkap di Lhokseumawe, Aceh.