Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Dittipinarkoba berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan Jerman, Malaysia, dan Indonesia.
Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan ada dua anggota dari kepolisan yang tertangkap dalam pengungkapan kasus ini, salah satunya polisi aktif.
“Bahwa terdapat 1 orang polisi aktif dan 1 orang mantan polisi,” ujar Krisno dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (11/8/2022).
Krisno mengatakan bahwa peran dari dua orang itu adalah sebagai kurir dalam menyebarluaskan narkoba dan satu tersangka lagi sebagai penyalahguna juga.
“Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar, lalu yang kedua ini adalah dia penyalahgunaan, tetapi dia juga kurir,” tuturnya.
Adapun Bareskrim telah menangkap 25 orang tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jaringan Jerman, Malaysia, dan Indonesia.
Baca Juga
Dari pengungkapan ini Bareskrim berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti pil ekstasi, sabu, dan lainnya.
Ecstasy sejumla 16.394 butir, Shabu sebanyak 40,8 gram, Erimin five sebanyak 277 butir, dan Cathinone sebanyak 700 gram,” uja Krisno.
Untuk pasal sendiri, semua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).