Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (14/9/2023).
Dahlan akan diperiksa sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) pada PT Pertamina (Persero). Mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.14 WIB.
Setibanya di Gedung KPK, Dahlan yang tiba mengenakan kemeja putih itu tak berkomentar apapun.
"Sesuai dengan agenda pemanggilan sebelumnya, hari ini [14/9] Tim Penyidik kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan [Menteri BUMN periode 2011 s/d 2014]," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Sebelumnya, Dahlan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pekan lalu, Kamis (7/9/2023). Namun, dia berhalangan hadir sehingga penyidik menjadwalkan kembali pemanggilannya sebagai saksi.
Selain Dahlan, KPK pun turut memanggil sejumlah saksi dari pihak PT Pertamina (Persero) hari ini. Mereka adalah Staf Ahli Direktur Utama Pertamina Natanael Brahmana dan Legal Pertamina Ria Noveria.
Baca Juga
Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Namun demikian, saat ini KPK juga belum mengungkap dugaan nilai kerugian itu berikut penahanan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyampaikan bahwa timnya masih terus berkomunikasi dan berkolaborasi dengan pihak auditor untuk menghitung dugaan kerugian negara yang dimaksud.
"Karena tidak gampang atau tidak mudah untuk menentukan berapa kerugian keuangan negara yang nanti akan ditetapkan seperti itu," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, KPK juga mengungkap bahwa saksi maupun pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tidak hanya berada di Indonesia naun juga di luar negeri seperti Amerika Serikat (AS) dan lain-lain.
"Sehingga kami perlu juga mengonfirmasi dan para pihak termasuk auditor juga perlu mengonfirmasi ke perusahaan tersebut sehingga diperoleh nilai kerugian keuangan negara yang tepat," tuturnya.