Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Grup Kresna Michael Steven Jadi Tersangka, Nilai Kerugian Rp343 M!

Penyidiik Bareskrim Polri menetapkan Michael Steven sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan nasabah hingga Rp343 miliar.
Arsif foto - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Arsif foto - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pemilik grup Kresna, Michael Steven sebagai tersangka. Steven menjadi tersangka terkait laporan 9 nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna dengan kerugian senilai Rp343 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tidpideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan memaparkan bahwa dari gelar perkara yang berlangsung Jumat pekan lalu, penyidik Bareskrim Polri telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Steven sebagai tersangka.

"MS dinaikkan tersangka sebagai hasil gelar perkara tanggal 11 September 2023 karena telah ditemukannya dua alat bukti yang sah dan juga memenuhi petunjuk JPU dari keterangan 3 tersangka sebelumnya," kata Whisnu saat dihubungi, Rabu (13/9/2023).

Whisnu menambahkan bahwa dalam kasus ini korban yang telah melaporkan berjumlah sembilan nasabah dengan kerugian mencapai Rp343 miliar.

"Nilai kerugian Rp343 miliar," tuturnya.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan PT Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pelimpahan berkas perkara tersangka KS ke Kejagung terjadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Pada tanggal 5 september 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri nomor : B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Kemudian, Whisnu menyebut bahwa terdapat sembilan laporan polisi yang masuk dengan terlapor sekaligus Tersangka KS. Modusnya adalah dengan menginvestasikan premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan PIK atau protecto investa kresna di saham atau efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.

"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar. 

Dengan demikian, pelaku disangkakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu terkait dengan perkara group kresna lainya yaitu Kresna sekuritas dimana penyidik pada tgl 11 sept 2023 telah melakukan gelar perkara guna meningkatkan status tersangka MS Selaku Owner Group Kresna.

Sebelumnya, sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 Tersangka lainya yaitu OB, EH dan MTS untuk perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yg menempatkan dana pada PT Pusaka utama persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas. 

Dalam perkara ini para Tersangka dikenakan pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar modal dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper