Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan PT Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pelimpahan berkas perkara tersangka KS ke Kejagung terjadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Pada tanggal 5 september 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri nomor : B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Kemudian, Whisnu menyebut bahwa terdapat sembilan laporan polisi yang masuk dengan terlapor sekaligus Tersangka KS. Modusnya adalah dengan menginvestasikan premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan PIK atau protecto investa kresna di saham atau efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.
"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," ujar Whisnu.
Menurut Whisnu, jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar.
Baca Juga
Dengan demikian, pelaku disangkakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu terkait dengan perkara group kresna lainya yaitu Kresna sekuritas dimana penyidik pada tgl 11 sept 2023 telah melakukan gelar perkara guna meningkatkan status tersangka MS Selaku Owner Group Kresna.
Sebelumnya, sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 Tersangka lainya yaitu OB, EH dan MTS untuk perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yg menempatkan dana pada PT Pusaka utama persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.
Dalam perkara ini para Tersangka dikenakan pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar modal dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU.