Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Asuransi Jiwa Kresna ke Kejagung

Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan PT Asuransi Jiwa Kresna ke Kejagung yang diduga rugikan nasabah Rp431 miliar
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Asuransi Jiwa Kresna ke Kejagung. Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Asuransi Jiwa Kresna ke Kejagung. Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Kronologi Kasus Unit Linked Asuransi Jiwa Kresna

PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance jadi sorotan karena menunda pembayaran klaim polis nasabah, khususnya produk K-LITA. Penundaan pembayaran ini pertama kali disampaikan oleh manajemen kepada pemegang polis melalui Surat Pemberitahuan tentang Terjadinya Keadaan Memaksa (Force Majuere). Surat bernomor 017/KL-DIR/V/2020 itu disampaikan pada Kamis (14/5/2020).

Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata saat itu menjelaskan soal terjadinya keadaan di luar kendali perusahaan, yakni pandemi Covid-19 yang menimbulkan krisis global dan berdampak terhadap perekonomian Indonesia serta mengganggu kondisi finansial perseroan.

Kresna Life pun menyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban polis Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) karena terdapat masalah likuiditas portofolio investasi (underlying investments). Kurniadi menilai hal itu sebagai imbas krisis perekonomian dan pasar modal di Indonesia.

Kresna Life menyatakan akan menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan/atau telah jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 sampai dengan 10 Februrari 2021. Perhitungan atas kewajiban penebusan polis itu dilakukan perseroan setelah 11 Februari 2021.

Selain itu, Kresna Life juga akan menunda pembayaran manfaat investasi sesuai ketentuan polis yang telah jatuh tempo, mulai 14 Mei 2020 sampai 10 Februari 2021. Perhitungan manfaat investasi dan tata cara pembayaran itu dilakukan pada 11 Februari 2021.

Sanksi OJK dan Mundurnya Bos Kresna

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) pada Jumat (23/6/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pencabutan izin usaha itu dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan ketentuan berlaku, yakni sebesar 120 persen.

Selanjutnya, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Sukiman selaku Direktur, dan Hendri Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

Sanski beruntun dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Grup Kresna, membuat Michael Steven melakukan aksi korporasi dengan mengundurkan diri dari konglomerasi yang dirintisnya.

Pada pengumuman, Jumat (23/6/2023), Michael Steven selaku Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) mengumumkan surat pengunduran diri pengurus perusahaan.

Michael tidak mundur sendirian, pemegang saham lainnya Ingrid Kusumodjojo serta Dewi Kartini Laya juga mengundurkan diri dari perusahaa. Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (24/6/2023), manajemen KREN telah menerima surat pengunduran diri Michael Steven selaku Direktur Utama pada 21 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper